George dan Arifin yang dicoret PSSI |
Dalam jumpa persnya, di media center Kemennegpora di Jakarta, Mennegpora Andi Alfian Mallarangeng meminta PSSI mengkoreksi hasil verifikasi yang hanya mengajukan dua nama calon Ketua Umum yaitu Nirwan D. Bakrie dan Nurdin Halid.
Mennegpora juga menjelaskan bahwa kementriannya, beserta jajaran Komite Olahraga Indonesia dan Komite Olimpiade Indonesia terlah berdiskusi mengenai Kongres PSSI yang berlangsung bulan depan.
Dalam keterangan persnya, Andi membacakan pasal 12 Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 Tahun 2005 ditambah peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 sebagai landasan PSSI untuk melakukan restrukruisasi.
“Berdasarkan Undang Undang dan Peraturan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, PSSI harus melakukan restrukruisasi sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai dengan hasil Kongres Sepakbola Nasional,” ujar Andi di hadapan wartawan, Senin (21/2/2011).
Menurut Andi, Kongres PSSI nantinya harus bisa mereprenstasikan Kongres Sepakbola Nasional KSN sejalan dengan keinginan dan hati masyarakat. Karena itu, Andi meminta agar Komisi Banding kembali merevisi ulang hasil keputusan Komite Pemilihan yang telah diumumkan pada Sabtu (19/2/2011) lalu.
”Kami mendesak PSSI untuk mengkoreksi hasil keputusan Komite Pemilihan,” bilang Andi didampingi ketua KONI/KOI, Rita Subowo.
Andi juga mengingatkan PSSI harus memenuhi beberapa kriteria calon Ketua Ketua Umum diantaranya tidak pernah terlibat kasus hukum.
“Kami, Pemerintah, KONI/KOI mengingatkan kepada PSSI tentang ketentuan yang berlaku, di antaranya Pasal 62 ART KONI, bahwa setiap anggota pengurus induk organisasai harus memenuhi persyaratan tidak pernah terjerat perkara pidana atau dijatuhi hukuman penjara,” tegas Andi menyampaikan sikap Kemengpora perihal salah satu calon Ketua Umum PSSI yang sempat tersandung kasus hukum.
Mantan Juru Bicara Kepresidenan itu juga menyampaikan bahwa PSSI telah menyalahkan tafsir Statuta FIFA yang menuliskan seorang Ketua Umum harus berkecimpung di persepakbolaa suatu negara selama lima tahun.
Sedangkan FIFA sendiri hanya menyebutkan bahwa siapapun boleh mengajukan diri sebagai Ketua Umum. Asalkan, berkecimpung dalam sepakbola di suatu negara.
“Standar Statuta FIFA (they shall have already been active in football) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) telah aktif sekurang-kurangnya 5 tahun dalam kegiatan sepakbola, harus diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama 5 tahun,” beber Andi
“Jika peringatan ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai peratruan yang berlaku. Selama masih ada huruf ‘I’ di PSSI yang berarti Indonesia, PSSI harus tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku di negri ini,” tutup Andi yang beranjak pergi tanpa bersedia menggelar sesi tanya jawab dengan media.
Sumber : okezone.com
No comments:
Post a Comment